3. Digorok Saat Pingsan
Tak lama berselang, Sugeng kembali ke pasar dan mendapati korban masih dalam keadaan pingsan. Kekecewaan tak bisa melampiaskan hasrat seksual membuat Sugeng gelap mata dan menggorok leher korban.
Akibat tangan korban masih bergerak, muncul niat Sugeng untuk memutilasi korban. Sugeng akhirnya memotong-motong bagian tubuh korban dengan gunting hingga dipotong menjadi 10 bagian.
"Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban. Ini terbukti dengan banyaknya ceceran darah di tangga. Potongan badan korban lantas dibungkus karung disembunyikan di toilet," kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Dari berbagai fakta dan bukti yang telah ditemukan, polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi. Sugeng dijerat dengan pasal 338 KUP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Adapun untuk identitas korban, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menemukan titik terang. Polisi telah menyebar sketsa wajah korban ke publik dan mengeluarkan imbauan bagi keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dapat segera melapor.