Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil usai keduanya melakukan rapat dengan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal tersebut di sela-sela rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Keputusan tersebut juga dilakukan usai Prabowo - Sandiaga melihat hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2019 yang dilakukan KPU RI.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Dasco kemudian mengungkapkan bahwa ada sejumlah pertimbangan krusial yang dibahas dalam rapat tersebut sehingga muncul keputusan kalau pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK. Akan tetapi Dasco tidak menjelaskan secara merinci apa saja yang menjadi pertimbangan pihaknya.
Baca Juga: Jelang 22 Mei, BPN Prabowo - Sandiaga Berkumpul di Kertanegara
"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga mengatakan bahwa BPN Prabowo - Sandiaga akan mempersiapkan materi yang hendak dibawa ke MK.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," tandasnya.