Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui dari beredarnya surat dari Polda Metro Jaya tertanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Terkait beredarnya kabar itu, politisi Gerindra Andre Rosiade menegaskan SPDP atas nama Prabowo yang beredar itu tidak benar. Menurutnya, surat tersebut merupakan SPDP terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," cuit Andre melalui twitternya @andre_rosiade seperti dikutip Suara.com. Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Jelang Aksi 22 Mei, Prabowo: Kami Tidak Berniat Makar
Meski demikian Andre menyebut jika Prabowo memang sempat dijadikan oleh terlapor. Hanya saja, sratus tersangka maupun saksi tak pernah dialamatkan pada Ketua Umum Gerindra tersebut.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor. Tapi status Pak Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi," jelasnya.
Andre menyebut, tidak ada fakta yang dapat menunjukan jika Prabowo melakukan makar. Pasalnya, kata Andre, Prabowo tetap pada jalur hukum dan konstitusi yang berlaku.
Lebih jauh, Andre menegaskan Prabowo sebagai capres tak dapat dipidanakan dan dilindungi Undang-Undang.
"Pak Prabowo sebagai Paslon tidak bisa dipidanakan dan dilindungi oleh UU," singkat Andre.
Baca Juga: PSI: Selamat, Prabowo - Sandiaga Juara 2
Dalam surat itu, Prabowo diketahui dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas nama pelapor yakni Suriyanto SH, MH, M Kn.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.
Hingga berita ini ditulis Suara.com masih berusaha mengonfirmasi terkait beredarnya salinan SPDP ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Polda Metro Jaya.