Suara.com - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang menunjukan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dengan persentase 55,50 persen suara.
Dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara itu, saksi dari BPN Prabowo - Sandiaga, Azis Subekti mengatakan penolakan tersebut sebagai bentuk perjuangan pihaknya dalam melawan ketidakadilan yang terjadi di dalam Pilpres 2019.
"Saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," kata Azis dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Baca Juga: Hasil Final Rekapitulasi Suara KPU: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasilnya, pasangan nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan, pasangan nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Sebelumnya, ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 bisa langsung ditetapkan 3 hari setelahnya.
"Nah kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," Arief menerangkan.
Baca Juga: Perhitungan Suara Pemilu 2019 Beres, Kawat Duri yang Bentengi KPU Diangkat