KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Selasa Dini Hari

Selasa, 21 Mei 2019 | 01:20 WIB
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Selasa Dini Hari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya akan segara menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 Selasa (21/5/2029) dini hari ini. Arief mengungkapkan kekinian pihaknya telah menyiapkan berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional sebelum nanti diumumkan.

"Untuk hasil rekapitulasi akan ditetapkan hari ini," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Arief mengungkapkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada malam ini tidak ada kaitannya dengan rencana kasi demonstrasi di depan Kantor KPU RI pada 22 Mei 2019 nanti. Arief menjelaskan bahwasanya penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan hari ini lantaran memang proses tersebut telah selesai.

"Bukan dipercepat, kalau memang udah selesai masa kita tunda besok. Kan udah selesai," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Menang 85,6 Juta Suara! Ini Data Lengkap 34 Provinsi dan 130 PPLN

Arief menerangkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, Pemilu diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2019 bisa langsung diterapkan selama 3 hari setelahnya.

"Kalau tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kalau misalnya hari ini tanggal 21 Mei (rekapitulasi hasil penghitungan suara ditetapkan) maka tanggal 22, 23, 24. Nah kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI