Pansel: Pimpinan KPK Berikutnya Harus Memiliki Integritas dan Kompetensi

Senin, 20 Mei 2019 | 23:20 WIB
Pansel: Pimpinan KPK Berikutnya Harus Memiliki Integritas dan Kompetensi
Sembilan anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan kriteria pimpinan KPK jilid V harus memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap bahwa komisioner yang akan terpilih nanti memang benar-benar pertama tentu saja punya kompetensi, yang kedua punya integritas, dan juga mau berifikr out of the box," kata Harkristuti di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Harkristuti menambahkan, pimpinan KPK juga harus memiliki visi dalam mempercepat pencegahan korupsi sebelum melakukan penindakan-penindakan.

"Kami berharap mereka juga berfikir lebih jauh ke sana, punya visi yang konstruktif sehingga kita bisa mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa depan, intinya itu saja sih sebenernya, kita enggak yang aneh-aneh," ujar Harkristuti

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah

Akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menuturkan, pimpinan KPK yang terpilih nanti dapat membawa Indonesia lebih baik kedepannya.

"Apa yang ada akan tetapi tentu saja, mereka adalah orang-orang yang dapat diandalkan untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, intinya itu," tutup Harkristuti.

Untuk diketahui, pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB pada waktu hari kerja.

Untuk berkas-berkas yang diminta langsung dikirimkan ke Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.

Selain itu, juga dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat [email protected], hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi.

Baca Juga: KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI