Tak Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Ikut Prabowo Besuk Eggi dan Lieus

Senin, 20 Mei 2019 | 22:18 WIB
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Ikut Prabowo Besuk Eggi dan Lieus
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ikut mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam. Padahal, Amien Rais tadi pagi mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan Amien Rais mengaku sibuk, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Dtreskrimum Polda Metro Jaya. Sedianya pendukung Prabowo - Sandiaga itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

"Saya sibuk," ujar Amien Rais di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Amien Rais kemudian mengklaim akan memenuhi panggilan kedua dari polisi.

Baca Juga: Sehabis Tarawih, Prabowo Mau Hantar Makanan untuk Eggi Sudjana dan Lieus

"Besok kedua saya datang," tambahnya.

Prabowo Subianto membesuk Eggi dan Lieus di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Prabowo Subianto membesuk Eggi dan Lieus di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) malam. [Suara.com/Yosea Arga]

Diketahui, Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.

Tak sendiri, Prabowo hadir bersama sejumlah tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Diantaranya, Amien Rais, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Fadli Zon, Neno Warisman, Tedjo Edhi, dan Asep Supomo.

Hanya saja kedatangan mereka untuk membesuk ditolak oleh pihak kepolisian. Pasalnya, jam besuk tahanan hanya sampai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Tak Bisa Cepat Pulang, Permadi Kembali Diperiksa Kasus Makar Eggi Sudjana

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI