Jelang 22 Mei, PCINU Luar Negeri Imbau Tak Ada Tindakan Inkonstitusional

Senin, 20 Mei 2019 | 22:04 WIB
Jelang 22 Mei, PCINU Luar Negeri Imbau Tak Ada Tindakan Inkonstitusional
Gus Nadir unggah lima poin pernyataan PCINU di luar negeri dalam menyikapi hasil Pemilu 2019: (Twitter @na_dirs.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir memberikan pernyatan resmi dari PCINU seluruh dunia yang berada di luar negeri dalam menyikapi hasil Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Nadir melalui akun Twitter pribadi miliknya @na_dirs. Ada 21 perwakilan PCINU yang tercatat namanya dalam pernyataan resmi yang diunggah.

"Pernyataan resmi semua pengurus cabang istimewa NU di luar negeri menyikapi hasil pemilu 2019," tulis Gus Nadir seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Ada lima poin yang menjadi pernyataan resmi PCINU seluruh dunia terkait hasil Pemilu. Salah satunya adalah mereka mengapresiasi penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan Pemilu secara aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga: Tolak Hasil Pemilu Versi KPU, Purnawirawan Dalam FKB Ikut Turun Aksi 22 Mei

PCINU juga mendukung apapun hasil pemilu yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam poin pernyataannya yang lain, PCINU juga mengimbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melawan konstitusi.

Mereka meminta agar pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu dapat menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gus Nadir unggah lima poin pernyataan PCINU di luar negeri dalam menyikapi hasil Pemilu 2019: (Twitter @na_dirs.)
Gus Nadir unggah lima poin pernyataan PCINU di luar negeri dalam menyikapi hasil Pemilu 2019: (Twitter @na_dirs.)

Berikut lima poin pernyataan PCINU di luar negeri dalam menyikapi hasil Pemilu 2019:

1. Pemilu adalah proses politik lima tahunan yang menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Sejumlah Purnawirawan TNI-Polri Sebut Terjadi Kecurangan Selama Pemilu 2019

2. Kami mengapresiasi pelaksanaan Pemilu yang telah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendukung Hasil Pemilu Tahun 2019 yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 22 Mei 2019.

3. Apabila ada pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2019, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme dan saluran-saluran konstitusional yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

4. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati konstitusi dan hukum, dengan mengedepankan persatuan nasional dalam menyikapi hasil Pemilu 2019.

5. Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional yang dapat merusak bangunan kebangsaan dan mengancam integrasi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI