3. Apabila ada pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2019, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme dan saluran-saluran konstitusional yang diatur dalam undang-undang Pemilu.
4. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati konstitusi dan hukum, dengan mengedepankan persatuan nasional dalam menyikapi hasil Pemilu 2019.
5. Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional yang dapat merusak bangunan kebangsaan dan mengancam integrasi nasional.
Baca Juga: Tolak Hasil Pemilu Versi KPU, Purnawirawan Dalam FKB Ikut Turun Aksi 22 Mei