Suara.com - Presiden Jokowi sudah menetapkan sembilan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Namun penetapan anggota Pansel KPK yang tertuang dalam Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023 itu sempat menuai kritik dari pegiat antikorupsi.
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan Keppres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada Jumat (17/5/2019) lalu.
"Berkaitan kritik atas background panitia seleksi ditanyakan masyarakat sipil antikorupsi, kami hanya menjalankan tugas berdasarkan keputusan presiden," kata Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Yenti kemudian memastikan ia dan anggota pansel KPK akan independen dan bekerja dengan baik dalam menyeleksi capim KPK pengganti Agus Rahardjo Cs.
Baca Juga: KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
"Bagaimana saya sebagai ketua dan kita bersama-sama menjamin kami independen. Insya allah kita independen penuh integritas kita akan bekerja dengan penuh amanah untuk mendapatlan calon komisioner yang baik dan lebih baik dari sekarang dan sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, kekhawatiran yang sempat diutarakan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap pansel capim KPK bentukan Jokowi tidak akan terjadi.
"Jadi insya allah apa yang dikhawatirkan tak akan terjadi," kata Yenti.
Sebelumnya Presiden Jokowi menilai sembilan anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang telah ditetapkan merupakan tokoh-tokoh yang kredibel dan memiliki kapasitas.
"Saya kira pansel (calon pimpinan KPK) figur-figurnya sangat kredibel dan memiliki kapasitas untuk menyeleksi," ujar Jokowi di Pasar Badung, Denpasar, Bali dalam keterangan tertulis dari Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima Suara.com, Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Kepala Bagian Sekretariat DPR