Suara.com - Beredar kabar Komisi Pemilihan Umum RI dimungkinkan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019, Senin (20/5/2019) malam ini sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasalnya, pantauan Suara.com di gedung KPU, dari seluruh wilayah, tinggal perolehan suara dari Provinsi Maluku Utara dan Papua yang dalam tahap rekapitulasi.
Untuk diketahui, KPU berencana mengumumkan pemenang pilpres pada hari Rabu lusa, 22 Mei. Namun, tanggal itu merupakan tenggat waktu, sehingga pengumuman bisa dilakukan sebelum hari tersebut.
Sebelumnya, Senin pagi, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kalau rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 34 provinsi dan 130 wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) selesai, maka hasilnya bisa diumumkan hari ini.
Baca Juga: Tolak Hasil Pemilu Versi KPU, Purnawirawan Dalam FKB Ikut Turun Aksi 22 Mei
"Bisa (langsung diumumkan)," ujarnya.
Arief menjelaskan, berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu 2019, batas akhir pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yakni pada 22 Mei.
Kemudian, peserta pemilu diberikan waktu tenggat selama 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 25 Mei.
Selanjutnya, jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka calon terpilih pada Pemilu 2019 baik legislator maupun presiden bisa langsung ditetapkan selama 3 hari setelahnya yakni bisa pada tanggal 26, 27 atau 28 Mei.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU: Jokowi Unggul 348.729 Suara dari Prabowo di Sumut
"Time line itu kan paling lama tanggal 22 Mei, kalau kami tetapkan tanggal berapa misalnya, 20 (Mei) maka berikutnya mengikut 3 hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa 3 hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama atau ketiga setelah masa pengajuan sengketa berakhir," ungkapnya.