Yenti menambahkan paling lambat permohonan pengiriman berkas pendaftaran paling lambat 14 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun lampiran berkas dalam surat lamaran tersebut harus bermaterai Rp 6000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi NPWP.
Kemudian, Fotokopi Ijazah S1, S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.
Surat pernyataan tersebut juga harus mencantumkan pengalaman di bidang hukum. ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang - kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000.
Untuk, surat keterangan dokter juga harus dicantumkan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit pemerintah, surat keterangan catatan Kepolisian asli (SKCK) masih berlaku.
Baca Juga: Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
Kemudian, permyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Selanjutnya, surat pernyataan bermaterai juga apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, melaporkan harta kekayaan.
Kemudian, capim KPK juga membuat makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.
"Untuk pendaftaran calon pimpinan KPK, tidak dipungut biaya," tutup Yenti
Baca Juga: Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel