Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan

Senin, 20 Mei 2019 | 19:22 WIB
Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman menilai keputusan Bawaslu RI untuk tidak menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelangggaran administrasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah sejalan dengan pihaknya. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berpegang teguh pada aturan dan regulasi.

"Nah bawah kemudian disimpulkan dalam putusannya oleh Bawaslu ini tidak termasuk TSM, ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Menurut Arief, apa yang selama ini dituduhkan kubu Prabowo - Sandiaga kepada KPU terkait adanya dugaan kecurangan, pihaknya telah menjelaskan semuanya terkait apa yang dikerjakan dan bagaimana prosedur KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Jadi hal-hal yang dituduhkan kepada kami, sebetulnya sudah kami jelaskan semuanya secara transparan," kata Arief.

Baca Juga: Sehabis Tarawih, Prabowo Mau Hantar Makanan untuk Eggi Sudjana dan Lieus

Untuk diketahu, Bawaslu RI telah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelanggaran Pemilu bersifat terstruktur, sistemati dan masif atau TSM.

Ketua Bawaslu RI, Abhan memutuskan tidak menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno karena bukti yang disertakan oleh pihak pelapor hanya berupa print out pemberitaan dari salah satu media. Sehingga bukti tersebut dinilai tidak memenuhi unsur sebagaiman yang ada dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ujar Abhan dalam persidangan ajudikasi di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI