Sehabis Tarawih, Prabowo Mau Hantar Makanan untuk Eggi Sudjana dan Lieus

Senin, 20 Mei 2019 | 19:01 WIB
Sehabis Tarawih, Prabowo Mau Hantar Makanan  untuk Eggi Sudjana dan Lieus
Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Jasap 107 UU No 1/1946.

Sementara, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Imigrasi: Prabowo Subianto ke Brunei Hari Kamis 16 Mei Pakai Jet Pribadi

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI