Suara.com - Guntur Romli, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, mengajak pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 untuk bersikap kesatria dalam menerima hasil Pilpres 2019.
Ajakan itu menyusul adanya penolakan Bawaslu terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam akun Twitter pribadi miliknya @GunRomli, Guntur juga meminta agar kubu 02 tidak mengorbankan rakyat hanya karena tidak menerima hasil pilpres.
Apalagi, Bawaslu menolak pelaporan kubu Prabowo soal klaim kecurangan gara-gara barang buktinya hanya berupa pemberitaan meria daring.
Baca Juga: Guntur Romli: Prabowo Secepatnya Dirukiah agar Bebas dari Setan Gundul
"Putusan ini menunjukkan kecurangan cuma kebohongan dan fitnah, karena tidak ada bukti. Ayo bersikap kesatria, siap menang, siap kalah, jangan korbankan rakyat! Rakyat sudah menentukan via pemilu!" cuit Guntur seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).
Guntur menilai, kubu 02 hanya sekadar melontarkan pernyataan bahwa pilpres curang tanpa bisa memberikan bukti.
"Mudahnya memfitnah ada kecurangan di pilpres, mudahnya menghasut orang agar rusuh, setelah ditagih bukti kecurangan: hanya nyodorin link-link berita," tulis Guntur.
"Saya dukung penghasut dan pemfitnah curang ini ditangkepin. Kita harus jaga masyarakat agar tidak jadi korban fitnah dan konflik," sambungnya.
Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan menolak laporan BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Baca Juga: Soal Hina Nabi, Guntur Romli Bandingkan Kasus Andre Taulany dan Ustaz Evie
Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut, karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, selaku pelapor BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya menyertakan barang bukti berupa cetakan pemberitaan salah satu media massa tanpa didukung oleh bukti lain, baik berupa dokumen maupun video.
Karenanya, kata Ratna, bukti tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
"Pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Sehingga, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata Ratna dalam persidangan.