Gugatan Kubu Prabowo Ditolak Bawaslu, PSI: Terbukti Bohong dan Fitnah

Senin, 20 Mei 2019 | 18:13 WIB
Gugatan Kubu Prabowo Ditolak Bawaslu, PSI: Terbukti Bohong dan Fitnah
Politisi PSI, Guntur Romli. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guntur Romli, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, mengajak pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 untuk bersikap kesatria dalam menerima hasil Pilpres 2019.

Ajakan itu menyusul adanya penolakan Bawaslu terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Dalam akun Twitter pribadi miliknya @GunRomli, Guntur juga meminta agar kubu 02 tidak mengorbankan rakyat hanya karena tidak menerima hasil pilpres.

Apalagi, Bawaslu menolak pelaporan kubu Prabowo soal klaim kecurangan gara-gara barang buktinya hanya berupa pemberitaan meria daring.

Baca Juga: Guntur Romli: Prabowo Secepatnya Dirukiah agar Bebas dari Setan Gundul

"Putusan ini menunjukkan kecurangan cuma kebohongan dan fitnah, karena tidak ada bukti. Ayo bersikap kesatria, siap menang, siap kalah, jangan korbankan rakyat! Rakyat sudah menentukan via pemilu!" cuit Guntur seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Guntur menilai, kubu 02 hanya sekadar melontarkan pernyataan bahwa pilpres curang tanpa bisa memberikan bukti.

"Mudahnya memfitnah ada kecurangan di pilpres, mudahnya menghasut orang agar rusuh, setelah ditagih bukti kecurangan: hanya nyodorin link-link berita," tulis Guntur.

"Saya dukung penghasut dan pemfitnah curang ini ditangkepin. Kita harus jaga masyarakat agar tidak jadi korban fitnah dan konflik," sambungnya.

Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan menolak laporan BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang disangkakan kepada pasangan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.

Baca Juga: Soal Hina Nabi, Guntur Romli Bandingkan Kasus Andre Taulany dan Ustaz Evie

Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut, karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI