Suara.com - Ansufri Idrus Sambo, guru mengaji Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (22/5) lusa.
Sambo yang kekinian menjadi Juru Kampanye Prabowo – Sandiaga Uno itu bakal dimintakan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
"Dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Dalam surat panggilan yang beredar, Sambo diminta hadir di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu, 22 Mei 2019 pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: PSI Tolak Perda Syariah, Ustaz Sambo: Jokowi Diam, Berarti Setuju
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Sambo Ingin Dialog GNPF-Jokowi Bukan Buat Kepentingan Politik
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.