Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma, sempat melawan saat ditangkap polisi di kamar Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).
Selain tidak ingin ditangkap, Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersebut meracau banyak hal. Meski demikian, polisi tak merinci ihwal omongan dari Lieus.
"Awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah ngomongnya saat ditangkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono, Senin (20/5/2019).
Namun, perlawanan Lieus tak berarti. Dengan dibantu dua petugas keamanan dan sejumlah saksi, Lieus digelandang ke rumahnya di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Dikasih Polisi Air Minum, Lieus Sungkharisma Malah Ketakutan
"Tapi tidak masalah, kami ada saksi dari Pak RT, satpam. Akhirnya kami bawa ke rumahnya di Jalan Keadilan Nomor 26," ungkapnya.
Pada kediaman Lieus, polisi melakukan pengeledahan. Alhasil, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan beberapa dokumen.
"Kami geledah di sana, ketemu istrinya dan Pak RT. Kami lakukan penggeledahan di sana, kami juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait tersangka," singkat Argo.
Sebelumnya, penangkapan ini terkait kasus dugaan makar yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Baca Juga: Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.