Suara.com - Ma'ruf Bajammal, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi Brigadir TT, membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual dan tindakan indisipliner seperti dituduhkan Mabes Polri.
TT diketahui merupakan mantan anggota Polri di Polda Jawa Tengah yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dituduh melakukan penyimpangan seksual.
Ma'ruf berujar, TT tidak pernah melakukan bolos kerja selama 30 hari maupun pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Kami membantah pernyataan juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa TT tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan korban," ujar Ma'ruf di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
Ia juga menilai janggal terkait pemeriksaan terhadap TT yang tidak didahului dengan adanya laporan. Bahkan, kata dia, laporan dugaan pelanggaran kode etik baru ada setelah TT diperiksa.
"Sekitar satu bulan setelah pemeriksaan tersebut muncul laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bripda Aldila Tiffany T.P. pada tanggal 16 Maret 2017," kata Ma'ruf.
Kliennya itu, kata dia, juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait kasus hukumnya. Sampai akhirnya pada 27 Desember 2018, Polda Jawa Tengah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak hormat TT sebagai anggota Polri.
Diketahui, pria berusia 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri karena perbuatan yang dianggap tercela.
Awal tahun 2017, tepatnya tanggal 14 Februari, TT ditangkap aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar kuasa hukum TT, Maruf Bajammal kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).
Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Kemudian pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.
"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan.