Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

Senin, 20 Mei 2019 | 16:26 WIB
Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Kemudian pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.

"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.

Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan.

Baca Juga: Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI