Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS

Senin, 20 Mei 2019 | 16:10 WIB
Ombudsman: Negara Perlu Minta Maaf Atas Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS
Pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Senin (20/5/2019). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah meminta maaf atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas Pada Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Senin (20/5/2019).

"Dari hasil kajian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban petugas Pemilu 2019," ujar Adrianus.

Ombudsman, kata Adrianus, menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, pemerintah hingga DPR. Sehingga, lanjut Adrianus, Ombudsman menyarankan perlu adanya audit forensik sebagai rekomendasi jangka pendek.

Baca Juga: Ratusan KPPS Meninggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi KPU

"Jadi ketika autopsi selain ditolak keluarga, akan membuka luka lama," ucap dia.

Sementara untuk jangka panjang, Ombudsman memberikan rekomendasi perbaikan peraturan terkait penyelenggara Pemilu.

Karena, kata Adrianus, sejauh ini undang-undang terlalu rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat, sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat juga pada beban kerja yang terlalu berat serta kaku.

Rekomendasi kedua yakni, pelibatan KPU dan Bawaslu secara aktif dalam proses perumusan kebijakan peraturan terkait Pemilu.

"Mengingat Pemilu diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu secara langung dan diasumsikan yang paliny mengetahui situasi lapangan," kata dia.

Baca Juga: Marak #SOSDrJohnSimpsonForIndonesia Usut Ratusan KPPS Wafat, Ternyata....

Rekomendasi selanjutnya, Kemenkes diharapkan lebih memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap rangkaian penyelenggara Pemilu dalam bentuk screening kesehatan bagi petugas pada saat rekrutmen serta kewajiban menyediakan semacam P3K atau layanan kesehatan untuk kegiatan massal.

"Perlunya perbaikan mutu SDM petugas Pemilu disertai dengan mekanisme pelatihan yang memadai, honor yang layak, jaminan sosial dan penghargaan/apresiasi pasca menjalankan tugas," ucap Adrianus.

Kemudian rekomendasi Ombudsman, yakni KPU dan Bawaslu harus memiliki unit atau bagian yang menangani kesehatan para petugas Pemilu, serta pimpinan yang memiliki perspektif kesehatan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah dan segera tertangani dengan cepat.

"Harus selalu dilakukan diskusi untuk mengadakan model pemilihan umum yang lebih modern berbasis digital, guna mengurangi pengerahan sumberdaya manusia amat besar," tandasnya.

Ombudsman melakukan kajian singkat (Rapid Assesment) terkait banyaknya petugas pemilu yang meninggal saat atau Pemilu 2019. Kajian dilakukan selama satu minggu dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal.

Kajian tersebut dilakukan di lima belas daerah dan disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI dan Kemenkes, Senin (20/5/2019). Untuk diketahui, tercatat 486 orang petugas KPPS, 97 pengawas Pemilu, dan 25 anggota kepolisian meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Sementara yang sakit berjumlah 4849 orang

Penyebabnya adalah kelelahan akibat tekanan pekerjaan selama beberapa hari guna menyelesaikan pekerjaa secara tepat waktu, istirahat yang terbatas.

Data Kemenkes memperlihatkan bahwa KPPS yang meninggal karena kelelahan memiliki riwayat sakit yang memungkinkan kematian tiba-tiba yakni penyakit jantung, gula dan tekanan darah tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI