Suara.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah meminta maaf atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas Pada Pemilu 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Senin (20/5/2019).
"Dari hasil kajian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban petugas Pemilu 2019," ujar Adrianus.
Ombudsman, kata Adrianus, menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, pemerintah hingga DPR. Sehingga, lanjut Adrianus, Ombudsman menyarankan perlu adanya audit forensik sebagai rekomendasi jangka pendek.
Baca Juga: Ratusan KPPS Meninggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi KPU
"Jadi ketika autopsi selain ditolak keluarga, akan membuka luka lama," ucap dia.
Sementara untuk jangka panjang, Ombudsman memberikan rekomendasi perbaikan peraturan terkait penyelenggara Pemilu.
Karena, kata Adrianus, sejauh ini undang-undang terlalu rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat, sehingga menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat juga pada beban kerja yang terlalu berat serta kaku.
Rekomendasi kedua yakni, pelibatan KPU dan Bawaslu secara aktif dalam proses perumusan kebijakan peraturan terkait Pemilu.
"Mengingat Pemilu diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu secara langung dan diasumsikan yang paliny mengetahui situasi lapangan," kata dia.
Baca Juga: Marak #SOSDrJohnSimpsonForIndonesia Usut Ratusan KPPS Wafat, Ternyata....
Rekomendasi selanjutnya, Kemenkes diharapkan lebih memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap rangkaian penyelenggara Pemilu dalam bentuk screening kesehatan bagi petugas pada saat rekrutmen serta kewajiban menyediakan semacam P3K atau layanan kesehatan untuk kegiatan massal.