Suara.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais urung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Seyogyanya, Amien telah dijadwalkan untuk bisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, hari ini.
Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menerangkan, kliennya kini tengah ada kegiatan lain. Namun, Drajad enggan menyebut jenis kegiatan yang tengah dihadiri Amien Rais tersebut.
"Beliau (Amien) tidak bisa hadir karena ada acara lain," ujar Drajad kepada wartawan, Senin (20/5/2109).
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut. Namun, polisi belum menerima konfirmasi dari pihak Amien terkait agenda pemeriksaan hari ini.
Baca Juga: Amien Rais Dilaporkan Karena Makar, Fahri: Yang Makar yang Punya Senjata
"Dijadwalkan hari ini jam 10.00 WIB. Sampai sekarang belum hadir. Kita belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan," papar Argo di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, polisi masih menunggu kedatangan Amien Rais hingga sore hari. Jika hari tidak hadir, tambah Argo, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.
"Tapi kita yakin beliau sebagai negarawan akan hadir. Kalau hari ini tidak hadir polisi akan melakukan panggilan kedua," singkat Argo.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Baca Juga: Ubah Istilah People Power, Amien Rais Didoakan Tak Ditangkap Polisi
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.