2018: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke PTUN atas penerbitan sertifikat 314 dan 315. Gugatan terdaftar sebagai perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. BPN digugat sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.
2019: PT Buana Permata Hijau dimenangkan dalam gugatan itu. Pemprov DKI mengajukan banding intervensi.