Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH

Senin, 20 Mei 2019 | 15:49 WIB
Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH
Layout Jakarta International Soccer Stadium alias Stadion BMW. [Instagram @bmw_stadium]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1994: Lahan Taman BMW dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 8 Juli 1994 berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 3698/073.3, tanggal 19 September 1991 dengan masa berlaku SK enam bulan. Konsinyasi adalah upaya ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dengan menitipkan uang ke pengadilan jika pemiliknya tak diketahui atau tak mau.

2007: PT Agung Podomoro mewakili tujuh pengembang menyerahkan tanah seluas 265.000 meter persegi ke Pemprov DKI. Penyerahan itu tertuang dalam berita acara serah terima (BAST). Pasal 4 Ayat (2) BAST menyebut yang wajib mengurus dan menyelesaikan sertipikat menjadi atas nama Pemda DKI yakni PT Agung Podomoro.

2014: Pada 17 Mei PT Buana Permata Hijau baru mengetahui sebagian tanahnya telah diterbitkan sertifkat hak pakai nomor 250/Kelurahan Papanggo dan sertifikat hak pakai nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI. Luasnya 107.956 meter persegi. Sertifikat diterbitkan berdasarkan BAST PT Agung Podomoro.

2014: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada 18 Juli ke PTUN.

Baca Juga: Pansus Cawagub DKI Targetkan Anies Punya Pendamping Agustus 2019

2015: PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan kedua sertifikat yang diterbitkan BPN itu karena dasar penerbitannya cacat hukum. Dasar konsinyasi, selain sudah kedaluwarsa, juga dipertanyakan sebab dananya berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah. Selain itu sertifikat tidak dilengkapi dokumen. Luasannya juga berbeda antara BAST dengan sertifikat.

2015: Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut dan menang. Pemprov DKI juga menang di tingkat kasasi.

2017: PT Buana Permata Hijau menggugat perdata Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI selaku pihak yang melakukan konsinyasi tahun 1994. Gugatan PT BPH dikabulkan sebagian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR. Putusan ini berlaku tetap.

2017: Terbit sertifikat Nomor 314 dan 315 atas Taman BMW dengan luas 95.455 meter persegi.

2017: PT Buana Permata Hijau digusur dari Taman BMW

Baca Juga: Alasan Keluar Kota, Anies Tak Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional

2018: Pemprov DKI dan PT Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan atas Putusan 304 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdaftar dengan nomor perkara 202/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR. PN Jakarta Utara memutus perkara tersebut dengan amar putusan antara lain menyatakan Pemdan DKI sebagai pemegang hak atas tanah sesuai sertipikat 250 dan 251, sedangkan tuntutan agar Putusan Nomor 304 dibatalkan, ditolak majelis hakim. Saat ini, perkara dalam proses banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI