Suara.com - Mimpi Persija Jakarta untuk mempunyai stadion baru sebagai markas kandangnya sepertinya harus tersendat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau (PT Buana) atas sengketa lahan eks Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
Namun, Gubernur DKI Jakarta mengklaim persoalan sengketa lahan Stadion BMW yang dimenangkan oleh PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah dua perkara yang berbeda.
"Yang baru diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kami dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019) lalu.
Baca Juga: Pansus Cawagub DKI Targetkan Anies Punya Pendamping Agustus 2019
Karenanya, Anies yakin pembangunan stadion baru untuk klub Persija Jakarta akan terus berlangsung di Taman BMW, Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengaku bingung dengan pernyataan Anies.
Damianus kemudian menuturkan kronologi kepemilikan serta sengketa lahan di Jakarta Utara yang akan dibangun stadion sepak bola untuk klub asal Jakarta:
1974: PT Sri Domes membebaskan lahan Taman BMW dari penggarap.
1984: PT Sri Domes menyerahkan hak garap seluas 69.472 meter persegi ke PT Buana Permata Hijau.
Baca Juga: Alasan Keluar Kota, Anies Tak Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional
1985: Terbit surat rekomendasi Camat Tanjung Priok Nomor 91/1.711.1/1985 tanggal 6 Mei 1985.