Presiden Jokowi Diancam Dibunuh, Polisi Bekuk Pelakunya

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 20 Mei 2019 | 15:27 WIB
Presiden Jokowi Diancam Dibunuh, Polisi Bekuk Pelakunya
Presiden Jokowi menemui sejumlah Presiden Buruh Indonesia. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang guru SD Honorer asal Pamekasan, Chairil Anwar, yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo. Ancaman tersebut diumbar melalui akun Facebook miliknya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (20/5/2019), mengatakan pelaku memakai akun Facebook atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.

"Dia menghina Menkopolhukam Wiranto dan Presiden Jokowi. Kami akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ujarnya.

Menurut Barung, pelaku mengakui mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya politik serta menantang polisi untuk menangkapnya.

Baca Juga: Jokowi Hiasi Sampul Majalah Millenial Arab Saudi, Ternyata Ini Isinya

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Cecep Susatya mengatakan, pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.

Tersangka pengancam Presiden Jokowi, Hairil Anwar diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. (Suara.com/ Achmad Ali)
Tersangka pengancam Presiden Jokowi, Hairil Anwar diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. (Suara.com/ Achmad Ali)

"Kami profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada Sabtu, 18 Mei lalu kami menangkap di tempat kerjanya di sekolah dasar," ucapnya.

Sementara itu, pelaku pengancam Chairil Anwar mengakui nekat mengunggah ujaran kebencian dan mengancam presiden hanya untuk ikut-ikutan.

"Ikut-ikutan politik saja," katanya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Bukan Diktator, Yusril Nilai People Power 22 Mei Tak Mendesak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI