Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019). Soenarko dilaporkan warga bernama Humisar Sahala karena pernyataan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus tersebut yang dinilai meresahkan.
Humisar menyebut, pernyataan Soenarko ihwal pengepungan terhadap gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bentuk adu domba.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Laporan tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2019.
Baca Juga: M Taufik soal Kasus Lieus: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih?
Humisar mengatakan, pernyataan Soenarko yang dirasa mengadu domba ia tonton lewat sebuah video pada Jumat (17/5/2019). Video tersebut dia simpan dalam flashdisk dan dijadikan barang bukti pelaporannya.
"Dan print out berita-berita di internet," jelasnya.
Lebih jauh, Humisar menilai, Soenarko diduga melakukan tindakan makar dan mengancam negara melalui pernyataannya. Oleh karena itu, ia melaporkan keresahan yang ia alami ke pihak kepolisian.
"Intinya beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara. Saya di sini menjadi pelapor karena sebagai rakyat, saya merasa resah dan tidak nyaman dengan ajakan-ajakan dan hasutan-hasutan ini," papar Humisar.
Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 Juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
Baca Juga: Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar