Suara.com - Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menegaskan DPRD Jakarta tidak bisa menolak dua calon wakil gubernur yang sudah diajukan fraksi PKS dan Gerindra. Keduanya adalah Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Akmal mengatakan penunjukan Syaikhu dan Agung sudah menjadi hak partai pengusung yakni PKS dan Gerindra, sehingga tugas DPRD Jakarta saat ini hanyalah memilih satu dari dua nama yang diusulkan.
"Enggak ada ruang (untuk menolak). Itu kan hak partai. Tugasnya DPRD itu bukan menolak, coba lihat dalam ketentuan. Tugas DPRD itu bukan menolak, (tapi) memilih salah satu (cawagub)," kata Akmal setelah rapat dengan pansus pemilihan Wagub DKI, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, DPRD Jakarta bisa melanggar undang-undang jika menolak cawagub yang diusung partai PKS dan Gerindra, apalagi mengajukan nama lain.
Baca Juga: Pemenang Pemilu Diumumkan 22 Mei, Dinkes DKI Siapkan Ambulans di KPU
"(Jika menolak) itu melanggar UU dong, kan tugasnya melakukan pemilihan. Berarti kan ada konsekuensi. Saya katakan dalam praktik yang ada belum pernah kejadian seperti itu (menolak usulan)," jelasnya.
Sebelumnya Kemendagri menyarankan pada Jakarta utuk mencontek Provinsi Riau dalam melaksanakan pemilihan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.
Menurut Akmal, Riau sudah mengalami hal serupa saat Gubernurnya Arsyadjuliandi Rachman mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPR RI 2019 dari Partai Golkar daerah pemilihan Riau.