Dokter Ani Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Minta Polisi Tunggu Proses MKEK IDI

Senin, 20 Mei 2019 | 14:56 WIB
Dokter Ani Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Minta Polisi Tunggu Proses MKEK IDI
Tim kuasa hukum Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan menyebut kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi terkait kasus berita kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019. Sedianya Dokter Ani Hasibuan akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (20/5/2019) ini.

Pengacara Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena Ani juga tengah dipanggil untuk diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Panggilan (pemeriksan) tanggal 15 (Mei) untuk diperiksa tanggal 17, tanggal 17 Ibu Ani nggak bisa hadir karena kelelahan dan kita sampaikan alasanya dan penyidik buat tanggal baru, tanggal 20 (Mei). Ternyata tanggal 20 Ibu Ani dapat panggilan di MKEK untuk diperiksa juga," kata Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Slamet menerangkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memberi informasi jika kliennya kembali berhalangan hadir.

Baca Juga: M Taufik soal Kasus Lieus: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih?

Ia menyebut, Dokter Ani sedang menjalani pemeriksaan oleh MKEK terkait kasus yang sama, yakni artikel 'Pembantaian Massal Petugas KPPS'.

"Ini ada aturan main sebetulnya. Jadi hampir semua organisasi profesi itu punya dewan kehormatan, mau notaris, advokat, dokter, semua termasuk wartawan, wartawan punya PWI," kata dia.

"Jika anggotanya itu diduga melakukan pelanggaran etik terhadap profesinya maka pertama kali yang harus memberikan pemeriksaan adalah dewan etik masing-masing organisasi punya namanya sendiri-sendiri. Di kedokteran namanya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) itu," jelasnya.

Hasil pemeriksaan oleh MKEK, kata Slamet, akan menghasilkan penjelasan jenis pelanggaran yang dilanggar jika kliennya terbukti melanggar.

"Kita menghormati kepolisian yang sudah memanggil dokter Ani dalam tahap penyidikan sebagai saksi. Tetapi, kita juga mendorong agar komite etik kedokteran ini juga dipeoses," katanya.

Baca Juga: Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

"Kita sebetulnya lebih prefer dokter Ani ini diperiksa dulu di MKEK sementara kalau boleh proses dikepolisian ini diberhentikan dulu untuk sementara waktu, menunggu prosesnya di MKEK," lanjut Slamet.

Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Diketahui, Dokter Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI