Dokter Ani Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Minta Polisi Tunggu Proses MKEK IDI

Senin, 20 Mei 2019 | 14:56 WIB
Dokter Ani Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Minta Polisi Tunggu Proses MKEK IDI
Tim kuasa hukum Roboah Khairani Hasibuan alias Dokter Ani Hasibuan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Dokter Ani Hasibuan - (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Diketahui, Dokter Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI