"Yang menjadikan petugas Pemilu adhoc bekerja dengan pendekatakan kesukarelaan, tidak menyadari resiko kesehatan dan tidak memperoleh kompensasi yang cukup," tandasnya
Ombudsman melakukan kajian singkat (Rapid Assesment) terkait banyaknya petugas pemilu yang meninggal saat atau Pemilu 2019. Kajian dilakukan selama satu pekan dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal. Kajian tersebut dilakukan di lima belas daerah dan disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI dan Kemenkes, Senin (20/5/2019).
Untuk diketahui, tercatat 486 orang petugas KPPS, 97 pengawas Pemilu, dan 25 anggota kepolisian meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Sementara yang sakit berjumlah 4849 orang. Penyebabnya adalah kelelahan akibat tekanan pekerjaan selama beberapa hari guna menyelesaikan pekerjaa secara tepat waktu, istirahat yang terbatas.
Data Kemenkes memperlihatkan bahwa KPPS yang meninggal karena kelelahan memiliki riwayat sakit yang memungkinkan kematian tiba-tiba yakni penyakit jantung, gula dan tekanan darah tinggi.