Ratusan KPPS Meninggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi KPU

Senin, 20 Mei 2019 | 14:49 WIB
Ratusan KPPS Meninggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi KPU
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Hal ini menyusul banyaknya petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) yang meninggal saat bertugas.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meiliala mengatakan maladministrasi dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, sampai pemerintah dan DPR.

"Kami menyimpulkan indikasi maladministrasi terjadi," ujar Adrianus Meliala dalam pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Tak hanya itu, Adrianus menemukan maladministrasi dalam kasus kematian ratusan KPPS, karena karena penyelanggara Pemilu fokus pada proses penyelesaian pemungutan dan penghitungan suara. Dengan kata lain kata Adrianus, lebih memperhatikan faktor masyarakat pemilih sebagai penerima layanan.

Baca Juga: Marak #SOSDrJohnSimpsonForIndonesia Usut Ratusan KPPS Wafat, Ternyata....

"Sebaliknya sedikit sekali hal yang dilakukan dalam aspek keselamatan kerja dan kesehatan petugas Pemilu sebagai pemberi layanan. Juga tidak ada petugas, unit kerja apalagi pimpinan dengan perspektif kesehatan di KPU dan juga Bawaslu," kata dia.

Ombudsman kata Adrianus menilai respon KPU, Bawaslu ataupun Kementerian Kesehatan diduga kurang atau tidak ada reaksi cepat untuk mencegah jangan sampai jatuh korban yang lebih banyak

"Perhatian kepada petugas Pemilu yang sakit belum maksimal," ucap dia.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan indikasi kuat DPR dan pemerintah selaku perancang Undang-undang Pemilu yang menyebabkan terjadinya maladministrasi.

"Mengingat DPR dan pemerintah merancang dan mengesahkan undang-undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak dijalankan publik," tutur dia.

Baca Juga: Dokter Ani Bantah Pemberitaan Soal Kematian KPPS, Polisi Cari Alat Bukti

Lanjut Adrianus, Ombudsman juga menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi khususnya terkait pendanaam Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI