Danu Peserta SOTR Ditikam Geng Motor Usai Terjatuh dan Tertindih Motor

Senin, 20 Mei 2019 | 14:46 WIB
Danu Peserta SOTR Ditikam Geng Motor Usai Terjatuh dan Tertindih Motor
Polsek Metro Setiabudi saat merilis kasus penusukan peserta SOTR. (Suarac.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MN (17), pelaku penusukan yang menewaskan seorang remaja bernama Danu Tirta (16) sudah ditangkap polisi. MN terbukti bersalah usai menusuk punggung korban di bagian punggung hingga menembus paru-paru.

Kapolsek Metro Setiabudi, Ajun Komisiaris Besar Polisi Tumpak Simangunsong menerangkan, korban sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan adiknya. Hanya saja, korban terjatuh dari motor, sementara sang adik melompat dan menyelamatkan diri.

"Adik korban berinisial AP yang dibonceng langsung melompat dari motor untuk menyelamatkan diri. Sedangkan korban terjatuh ke sebelah kiri dan tertindih motor. Korban dibacok satu kali," ujarnya di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (20/5/2019).

Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian. Sementara pelaku dan rekan-rekannya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Otak Penusukan Peserta SOTR di Setiabudi Dibekuk Pasca 14 Jam Buron

"Tersangka langsung lari ke seberang jalan untuk melarikan diri. Dia langsung naik sepeda motor berboncengan," tambahnya.

MN sendiri ditangkap 14 jam seusai insiden berdarah tersebut terjadi, Sabtu (18/5/2019). MN ditangkap di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Insiden berdarah tersebut terjadi saat kegiatan Sahur On The Road digelar oleh dua kelompok di Jalan Satrio, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2019) pukul 01.05 dini hari. Saat itu, korban tertinggal oleh kelompoknya.

Lantas terjadilah cek cok mulut antara kelompok pelaku dengan korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit dan mensukanya di bagian punggung korban hingga tembus ke paru paru.

Korban pun roboh dan tewas seketika di lokasi kejadian. Tak hanya itu, darah korban juga tercecer di lokasi.

Baca Juga: Dicegat Kelompok Lain, SOTR di Serang Berujung Tawuran

Atas perbuatannya MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI