Bawaslu Minta KPU Tak Hitung 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur, Kenapa?

Senin, 20 Mei 2019 | 14:42 WIB
Bawaslu Minta KPU Tak Hitung 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur, Kenapa?
Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jakarta. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menghitung 62 ribu surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Fritz mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan KPU RI untuk menghitung 22.807 suara saja.

Fritz menjelaskan rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu kepada KPU sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Minggu (19/5/2019) malam. Bawaslu menurut Fritz hanya merekomendasikan KPU untuk menghitung surat suara hasil PSU yang telah diterima PPLN Kuala Lumpur terkahir pada 15 Mei 2019.

"Bawaslu sudah beri rekomendasi tadi malam bahwa Bawaslu berpendapat bahwa surat suara yang dapat dihitung adalah surat suara yang diterima PPLN paling lambat 15 Mei. Dan 15 Mei itu jumlah suara yang diterima sebanyak 22.807 suara," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Fritz menjelaskan rekomendasi itu diberikan berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Oleh karenanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur hanya dilakukan untuk 22.807 suara.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur dan 4 Provinsi Dilanjutkan Senin Siang

"Rekomendasi Bawaslu itu diteima KPU akhirnya tadi malam kita lakukan rapat dan pleno. Dan hari ini kita akan lihat kembali rekapitulasi itu presiden dan DPR berdasar surat suara yang diterima yaitu 22.807," ujarnya.

Sebagaimana diketahui rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur akan dilakukan hari ini, Senin (19/5/2019). Sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional PPLN itu sendiri dijadwalkan digelar pada Minggu (19/5/2019) kemarin namun diundur lantaran ada keberatan dari Bawaslu RI dan saksi BPN Prabowo - Sandiaga Uno serta sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 terkait adanya 62 ribu surat suara yang baru tiba di hari penghitungan suara PSU di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei lalu.

"Kami sudah membahas dan mendiskusikan beberapa hal. Prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa dijalankan. Saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Minggu (19/5) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI