Suara.com - Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyarankan pada DPRD Jakarta untuk mencontek Provinsi Riau dalam melaksanakan pemilihan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.
Menurut Akmal, Riau sudah mengalami hal serupa saat Gubernurnya Arsyadjuliandi Rachman mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPR RI 2019 dari Partai Golkar daerah pemilihan Riau.
"Tidak ada salahnya juga DPRD belajar dari daerah lain yang sudah melaksanakan hal yang sama. Kami memang sarankan untuk contoh ke Jambi atau ke Riau yang sudah melakukan hal yang sama, itu bagus," kata Akmal seusai rapat pansus Cawagub DKI di Gedung DPRD Jakarta, Senin (20/5/2019).
Akmal menjelaskan tugas pansus hanya sebatas membentuk tata tertib pemilihan yang nantinya akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan (Panlih). Sementara Panlih nantinya bisa ditunjuk oleh Pansus juga atau oleh pimpinan DPRD.
Baca Juga: Pansus Cawagub DKI Targetkan Anies Punya Pendamping Agustus 2019
Meski dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2018 tenggat waktu pembentukan tata tertib oleh pansus adalah 1 tahun, sebaiknya pansus DKI menyelesaikan tatib selama 1 bulan saja.
"Enggak mungkin 1 tahun, paling cuma 1 bulan, ini juga terkait dengan anggaran yang di pansus akan mendapat hak-hak. paling tidak satu bulan," jelasnya.
Senada dengan Akmal, Wakil Ketua Pansus Cawagub DKI Bestari Barus juga tak mau berlarut dalam proses pembuatan tata tertib, pansus menargetkan proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu sudah bisa dilakukan pada Agustus 2019.
"Sekitar Agustus awal sudah pemilihan. Itu targetnya," ucap Bestari.
Baca Juga: Pemenang Pemilu Diumumkan 22 Mei, Dinkes DKI Siapkan Ambulans di KPU