M Taufik soal Kasus Lieus: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih?

Senin, 20 Mei 2019 | 13:08 WIB
M Taufik soal Kasus Lieus: Cuma Ngomong Makar, Masa Ditangkap Sih?
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - CEO Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, M Taufik tak habis pikir dengan tuduhan makar yang banyak menjerat pendukung Prabowo. Taufik bahkan mengira-ngira bisa saja tuduhan serupa juga tertuju kepadanya.

Hal itu dikatakan Taufik merespons atas ditangkapnya Juru Kampanye BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma terkait kasus makar. Taufik menilai tak semestinya hal itu dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya enggak ngerti semua dituduh makar. Ketika ngomong makar, saya ditangkap kali ya. Saya kira mestinya enggak begitu," kata Taufik saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Taufik menilai penangkapan Lieus harus disertai dengan alasan yang jelas. Sehingga, tidak sepatutnya penangkapan itu dilakukan secara serta merta begitu saja.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma: Saya Seperti Diobok-obok, Tidak Adil!

"Mestinya kalau ditangkap harus ada sebabnya kenapa dia ditangkep. Kalau sekadar ngomong doang makar, masa ditangkap sih?" ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Setelah itu polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Pasca dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," kata Dedi.

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Baca Juga: Kasus Makar, Giliran Jubir Prabowo Lieus Sungkharisma Dibekuk Polda Metro

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI