Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Komisi VI DPR RI, Dewi Resmini dalam kasus suap distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan Dewi sebagai saksi untuk tersangka Staf PT Inersia, Indung.
"Kapasitas Dewi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka (IND) Indung," kata Febri dikonfirmasi, Senin(20/5/2019).
Selain Dewi, Penyidik turut memanggil Nanik Herry Mukti selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR RI. Nanik juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung. Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik terhadap pemanggilan dua kepala bagian sekretraiat di DPR RI tersebut.
Baca Juga: Bowo Sidik Cabut BAP Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir di Kasus Pupuk
Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.