Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan sembilan anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024. Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Pansel KPK itu akan memilih pimpinan yang mudah dikontrol penguasa.
Dahnil menganggap pansel KPK yang telah diputuskan Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 itu bukan untuk memperbaiki KPK.
Akan tetapi Dahnil justru menilai kalau pembentukan pansel KPK tersebut hanya untuk mencari pimpinan yang bisa manut dengan penguasa.
"Komposisi pansel KPK sekali lagi memang menunjukkan tdk ada itikad baik untuk memperkuat dan memperbaiki KPK yang ada adalah upaya untuk menciptakan KPK agar dapat dikontrol melalui para kuda troya," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar pada Minggu (19/5/2019).
Baca Juga: Laode: Pansel KPK Harus Orang-orang yang Paham Tata Kerja di KPK
"Padahal kita punya sosok-sosok seperti Pak Artijo, Abdullah Hemahua, dan lain-lain," tandasnya.
Untuk diketahui, pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.
Diketahui Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Kemudian Wakil Ketua Pansel yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.