Gus Nadir: Pendukung 02 Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI

Senin, 20 Mei 2019 | 12:17 WIB
Gus Nadir: Pendukung 02 Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah, Bukan NKRI
Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau dikenal Gus Nadir menyebut bila pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandi telah masuk jebakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Meski HTI sudah dilarang, pergerakannya dinilai masih dirasakan di Indonesia dan memanfaatkan para pendukung 02.

Hal tersebut disampaikan oleh Gus Nadir melalui akun Twitter @na_dirs. Menurutnya, saat ini para pendukung Prabowo-Sandi telah masuk dalam jebakan HTI yang menginginkan adanya khilafah.

"Sadarlah pendukung 02, kalian masuk jebakan HTI yang pro khilafah, bukan pro NKRI" kata Gus Nadir seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Bukber dengan Maruf Amin, Demokrat ke Zulhas: Semoga Tak Dituding Licik

Gus Nadir menjelaskan modus HTI adalah membuat orang tidak percaya dengan sistem demokrasi dan institusinya. Kepentingan mereka itu sejalan dengan keinginan capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi untuk berkuasa.

Oleh sebab itu, mereka terus memberikan dukungan penuh untuk mendelegitimasi sistem Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan khilafah.

"Modus HTI untuk buat orang tidak percaya dengan sistem demokrasi dan institusinya. Kepentingan mereka bertemu dengan 02 berkuasa. Itu sebabnya mereka kompak terus mendelegitimasi sistem Pemilu, KPU dan MK," ungkap Gus Nadir.

Untuk diketahui, ormas HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Ormas HTI diindikasi kuat sebagai ormas yang berseberangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca Juga: Dikasih Polisi Air Minum, Lieus Sungkharisma Malah Ketakutan

Tak hanya itu, keberadaan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI