Suara.com - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma mengaku menolak pemberian air minum saat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.
Lieus mengaku sempat diberikan air minum oleh polisi saat penangkapan. Hanya saja, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Lieus.
"Tadi polisi mau ambil minum aja saya enggak kasih. Baik sih mau dibawain tapi saya takut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Siapa Lieus Sungkharisma, Dulu Dukung Jokowi Kini Merapat ke Prabowo?
Penolakan tersebut Lieus lakukan karena takut. Pasalnya, ia hanya mengkonsumsi makanan maupun minuman yang berasal dari keluarganya.
"Saya terus terang tidak berani minum lain kecuali yang dari keluarga saya juga, saya tidak akan makan lain kecuali yang dari keluarga saya," jelasnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Selain itu, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.
Pasca dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.
Baca Juga: Disaksikan Sang Istri, Begini Kronologis Penangkapan Lieus Sungkharisma
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," kata Dedi.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.