Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

Senin, 20 Mei 2019 | 11:51 WIB
Seusai Dibekuk Polisi, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar
Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ditangkap, polisi resmi menetapkan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar. 

"Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dedi mengatakan, pihaknya menetapkan Lieus sebagai tersangka usai melalui mekanisme gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.

Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Polisi, Lieus Sungkharisma Malah Hadiri Acara Politik

Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tambahnya.

Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sebelumnya, polisi meringkus Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Penangkapan itu setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya. 

Setelah melakukan penangkapan, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat.  Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Kembali Mangkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI