Suara.com - Polisi telah menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5/2019). Lieus diringkus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekira pukul 06.40 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penangkapan ini terkait kasus dugaan makar yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART," ujar Argo.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Polisi, Lieus Sungkharisma Malah Hadiri Acara Politik
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW, dan satu orang saksi.
Penggeledahan berlanjut ke kediaman Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Argo menyebut, penggeledahan berakhir sekira pukul 09.30 WIB.
"Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," tambahnya.
Setelah ditangkap, Lieus tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB. Saat turun dari mobil, Lieus tampat dalam kondisi tangan terborgol.
"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah," ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Kembali Mangkir
Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.