Suara.com - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma mengaku tidak menyoal tindakan penangkapan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2019), hari ini.
Saat digelandang ke Polda Metro Jaya, Lieus dalam kondisi tangan diborgol mengaku siap mendekam di penjara.
Menurutnya, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.
"Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang, bukan karena dipanggil, ditangkap terus," kata Lieus.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Kembali Mangkir
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui penyidik Polda Metro Jaya telah membekuk Lieus. Penangkapan dilakukan setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar (yang bersangkutan sudah ditangkap)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.
Saat dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (17/5/2019) lalu, justru menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang digelar di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kirim Surat Panggilan Kedua, Lieus Tunggu Dijemput
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.