Suara.com - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma telah diringkus atas dugaan makar. Lieus dibekuk setelah laporan kasus dugaan makarnya itu dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar (yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Argo Yuwono, Senin (20/5/2019).
Namun, Argo belum mau merinci kronologi penangkapan Liues. Dia hanya menyampaikan, jika kasus dugaan makar itu kini ditangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Klaim Ada Kecurangan Pemilu 2019, BPN: Demo Itu Bukan Makar
"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," tambahnya.
Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.
Saat dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (17/5/2019) lalu, justru menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang digelar di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Baca Juga: Curhat Dituduh Makar, Permadi: Saya di Penjara 38 Kali sampai Diancam Mati