Suara.com - Hasil rapat konsultasi antara KPU dan Bawaslu sepakat membatalkan penghitungan 62.000 surat suara pos pemungutan suara ulang (PSU) PPLN Kuala Lumpur.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Minggu malam (19/5/2019), usai pertemuan jeda 30 menit dengan anggota Badan Pengawas Pemilu RI.
Surat suara yang dibatalkan tersebut adalah surat suara yang dikirim Pos Malaysia pada (16/5/2019) saat penghitungan PSU berlangsung di Gedung PWTC Kuala Lumpur.
Bawaslu bersama sejumlah partai yakni Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PDIP dan saksi BPN 02 menolak menghitung surat suara tersebut karena dikirim saat penghitungan.
PPLN Kuala Lumpur, Partai Nasdem, Partai Golkar dan saksi TKN pasangan 01 sepakat menghitung surat suara tersebut karena pengiriman dari masyarakat ke Pos Malaysia masih dilakukan pada (15/5/2019).
Karena perbedaan pandangan tersebut KPU dan Bawaslu akhirnya melakukan pertemuan khusus dan rapat diskors lagi satu jam mulai Senin (20/5/2019) pukul 00.45 waktu setempat.
Dengan keputusan tersebut Bawaslu diminta membuat surat rekomendasi pembatalan penghitungan surat suara tersebut. Sebelumnya Panwaslu Kuala Lumpur telah merekomendasikan agar yang dihitung hanya 22.807 PSU pos saja.