Menpan RB Jamin Pemberian THR yang Diatur Pemda Tidak Telat

Minggu, 19 Mei 2019 | 12:06 WIB
Menpan RB Jamin Pemberian THR yang Diatur Pemda Tidak Telat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR yang bersumber dari APBD yang diatur pemerintah daerah akan cair tepat waktu.

"Enggak, enggak (telat THR), ada kan aturannya sudah," kata Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Waisak di Wihara Ekayana Arama (Indonesia Buddhist Centre), Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).

Syafruddin menerangkan, semua pemerintah daerah telah mengatur pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di wilayahnya. Karena itu, lanjut dia, tidak ada pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR.

"Oh tidak ada, semua kan sudah," ucapnya.

Baca Juga: Tips Kelola THR Agar Tidak Lenyap dalam Sekejap

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor surat bernomor 188.31/3746/SJ, tertanggal 13 Mei 2019.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan No 36 Tahun 2019. Pasal itu tertulis “teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh peraturan daerah”.

Revisi dilakukan karena pasal tersebut dikhawatirkan menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil di setiap daerah pada tahun 2019.

Kekinian, kata dia, sedang dilakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan Ketiga Belas, dan THR yang Bersumber pada APBD.

Baca Juga: Jokowi di Depan Prajurit TNI dan Polri: THR Cair Akhir Mei, Gaji ke-13 Juli

"Sedang direvisi dan hampir selesai. Akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Jadi, pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," ujar Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Rabu (15/5/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI