Pemenang Pemilu Diumumkan 22 Mei, Dinkes DKI Siapkan Ambulans di KPU

Minggu, 19 Mei 2019 | 10:26 WIB
Pemenang Pemilu Diumumkan 22 Mei, Dinkes DKI Siapkan Ambulans di KPU
Ilustrasi mobil ambulans. (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit dan puskemas di Ibu Kota untuk mempersiapkan diri jelang pengumuman hasil Pemilu 2019. Mereka diminta untuk siap jika menerima pasien pada 22 Mei sampai penetapan hasil Pemilu 25 Mei 2019.

Kepala Dinkes DKI Widyastuti menjelaskan melalui surat edaran nomor 52/SE/2019 itu pihaknya akan menyiapkan ambulans di beberapa titik di Ibu Kota, khususnya di titik seputaran kantor KPU, Bawaslu, dan Monas, Jakarta Pusat.

"Dinas Kesehatan melibatkan Suku Dinas Kesehatan 6 Kabupaten Kota, UPT, Puskesmas, dan RSUD yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan menempatkan Tim Kesehatan beserta Ambulans di beberapa titik wilayah seputar Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat," kata Widyastuti, Minggu (19/5/2019).

Berikut isi lengkap surat edaran Dinkes DKI nomor 52/SE/2019 dari tentang persiapan pengumuman hasil Pemilu 2019:

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sweeping Massa Masuk ke DKI Jakarta

1. Mempersiapkan RS untuk menerima pasien rujukan terkait kegiatan tersebut (pengumuman hasil pemilu).

2. Pembiayaan pasien dengan skema BPJS Kesehatan, bila tidak dijaminkan pada BPJS bisa dijaminkan kepada Dinkes DKI Jakarta.

3. Setiap RS membuat laporan berupa: online dan manual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI