Suara.com - Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinisial JP (30), warga Medan Labuhan, karena diduga menyebarkan video hoaks unjuk rasa people power.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (18/5/2019), mengatakan dalam unggahannya di YouTube, JP menuliskan judul videonya sebagai aksi people power di Kota Medan sudah dimulai.
Bahkan, menurut dia, JP mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa pascapemilu demi kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam video itu, ditampilkan kerumunan massa yang melakukan aksi unjuk rasa meneriakkan dan mendukung Prabowo jadi presiden. Video tersebut, diunggah pelaku pada 16 Mei 2019," ujar Tatan.
Baca Juga: Jelang 22 Mei, MUI Anjurkan Umat Tak Terprovokasi Gerakan People Power
Ia menjelaskan, padahal pada 16 Mei 2019, tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai unjuk rasa di Kota Medan.
Pelaku penyebar video hoaks itu diringkus Polda Sumut pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menimbulkan keributan di kalangan masyarakat," ucap dia.
Tatan menyebutkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F1S, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM Card.
"Pelaku dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Baca Juga: Ulama dan Pendeta di Tulungagung Tolak Seruan People Power 22 Mei