Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta

Sabtu, 18 Mei 2019 | 19:28 WIB
Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta
Polda Metro Jaya merilis kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang DJ. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus pria berinisial GA karena terlibat aksi pemerasan. Modusnya, pria yang berprofesi sebagai disk jockey atau DJ tersebut berpura-pura menjadi sebagai perempuan.

Dengan bekal pura-pura itu, ia memeras korbannya yang berinisial HK dengan cara menyebarkan foto HK bersama pacarnya. Ancaman tersebut dilakukan GA melalui sambungan WhatsApp.

"Kasus berawal dari seorang tersangka laki-laki inisial GA kerjanya sebagai DJ di salah satu tempat hiburan, dia berpura-pura ngaku sebagai seorang perempuan, kemudian WA seorang laki-laki yaitu korban. Laki-laki korban ini adalah pacar atau rekan dekat dari seorang wanita yang mana wanita ini adalah temannya tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).

Saat beraksi, perempuan jadi-jadian ini mengaku bernama Siska. GA pun mengancam korban dengan cara menyebar foto-foto pacaran korban kepada istrinya.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Pemerasan 4 Polisi Gadungan Ternyata Sekampung

"Dia mengancam akan menyebarkan foto-foto antara korban dengan pacarnya. Kemudian melakukan pengancaman meminta sejumlah uang, kalau tidak diberikan uangnya, maka fotonya akan disebarkan pada istrinya korban," jelasnya.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya membayar uang senilai Rp 80 juta pada pelaku.

"Akhirnya korban serahkan uang kepada tersangka sejumlah Rp 80 juta karena korban khawatir terhadap ancaman tersangka," papar Ade.

Singkat cerita, korban sadar dirinya menjadi korban pemerasan. Lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 14 Mei 2019 lalu.

Atas ulahnya itu, GA dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang penipuan dan atau pemerasan.

Baca Juga: Polisi Buru Otak Pemerasan Sopir Angkot di Tanah Abang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI